CARA GAMPANG BIKIN LEGAL OPINION
Izinkan saya kultwet tentang #PendapatHukum #LegalOpinion
1. Sebelumnya saya kutip dulu Pasal 14 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. #PendapatHukum #LegalOpinion
2. Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya.. #PendapatHukum #LegalOpinion
3. di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. #PendapatHukum #LegalOpinion
4. Begitu juga dalam Kode Etik Advokat Indonesia, pasal 7 menjamin kebebasannya dalam mengeluarkan pendapat. #PendapatHukum #LegalOpinion
Advokat bebas mengeluarkan pernyataan-2 atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang pengadilan .. #PendapatHukum #LegalOpinion
6. .. dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya ... #PendapatHukum #LegalOpinion
7. ... baik dalam sidang terbuka maupun dalam sidang tertutup yang dikemukakan secara proporsional ... #PendapatHukum #LegalOpinion
8. .. dan tidak berkelebihan dan untuk itu memiliki imunitas hukum baik perdata maupun pidana. #PendapatHukum #LegalOpinion
9. Seorang advokat berperan memberikan konsultasi hukum yaitu memberikan pendapat hukumnya, #PendapatHukum #LegalOpinion
10. digunakan untuk menghindari timbulnya sengketa maupun untuk penyelesaian sengketa, #PendapatHukum #LegalOpinion
11. baik secara lisan maupun tertulis untuk orang yang membutuhkan (klien). #PendapatHukum #LegalOpinion
12. Salah satu bentuk nasehat hukum yang dapat diberikan adalah melalui pendapat hukum (legal opinion). #PendapatHukum #LegalOpinion
13. Istilah Legal Opinion dikenal dlm sistem hukum Anglo saxon & berasal dari bahasa latin ; IUS dan OPINION #PendapatHukum #LegalOpinion
14. IUS berarti hukum dan OPINION berarti pandangan/pendapat, #PendapatHukum #LegalOpinion
15. Dalam sistem hukum eropa kontinental dikenal dengan istilah Legal Critics.#PendapatHukum #LegalOpinion
16. Legal opinion merupakan jawaban atas isu hukum, #PendapatHukum #LegalOpinion
17. Pendapat hukum adl tulisan berupa pendapat hukum yg dibuat advokat untuk kepentingan kliennya. #PendapatHukum #LegalOpinion
18. Pendapat ini utk memberikan keterangan segala sesuatu yg berkenaan dgn permasalahan yg dihadapi, #PendapatHukum #LegalOpinion
19. maka isinya harus memenuhi harapan orang yang meminta sepanjang jujur dan beritikad baik. #PendapatHukum #LegalOpinion
20. Sehingga pendapat hukum tidak cukup hanya mengemukakan segi substantif saja. #PendapatHukum #LegalOpinion
21. Identifikasi Masalah Hukum (legal issue) & lakukan kualifikasi untuk memberikan arah pada analisis hukum #PendapatHukum #LegalOpinion
22. Identifikasi Fakta Hukum sebagai acuan utama untuk mendukung analisis kasus. #PendapatHukum #LegalOpinion
23. Inventarisir Aturan Hukum yang relevan dan jadikan sebagai landasan untuk memecahkan permasalahan. #PendapatHukum #LegalOpinion
24. Aplikasi aturan terhadap Permasalahan utk dapat menjawab permasalahan hukum yg mendukung analisis. #PendapatHukum #LegalOpinion
25. Buat Analisis Hukum Semua permasalahan, pendapat dan putusan2 pengadilan untuk memahami setiap aturan. #PendapatHukum #LegalOpinion
26. Buat Kesimpulan dari analisis tentang posisi klien. Rumuskan sejumlah rekomendasi yg harus dilakukan. #PendapatHukum #LegalOpinion
27. Rumuskan rekomendasi strategi yang bisa dijalankan dalam penanganan perkara kedepan. #PendapatHukum #LegalOpinion
28. Terakhir, Dalam kesimpulan hindari memberikan janji-janji. Demikan dari saya. Terimakasih. #PendapatHukum #LegalOpinion