Untuk berbagi, berikut ini saya posting Prosedur Pengajuan Pembatalan Haji Karena Meninggal Dunia :
1. Persiapkan Dokumen Yang Diperlukan
Rekan sejawat MasWaris.com. Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan Permohonan batal Haji Karena Meninggal Dunia antara lain :
- Tanda Bukti Setoran Awal BPIH (asli)
- Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) (asli)
- Surat Permohonan Batal (asli)
- Surat Pernyataan (asli bermaterai 6000)
- Surat Kuasa (asli bermaterai 6000)
- Surat keterangan Waris Dari Kelurahan mengetahui Kecamatan (copy)
- Surat Kematian dari kelurahan (copy)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Haji dan semua ahli waris serta kuasanya (copy)
- Kartu Keluarga Calon Haji dan semua ahli waris (copy)
- Buku Rekening Tabungan Haji (copy)
- Buku Nikah (copy).
2. Datang Ke Kantor Kementerian Agama Kota Adminstrasi.
Penerima Kuasa / Ahli Waris datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kota Adminstrasi di wilayah masing-masing untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Pembatalan Setoran BPIH Awal untuk ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Alamat Kantor Kementerian Agama Kota Adminstrasi Jakarta Pusat adalah Jl. KH. Mas Mansyur No. 128 Jakarta Pusat 10230 Telp. 3102377.
3. Datang Ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Penerima Kuasa / Ahli Waris datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menyerahkan seberkas dokumen point 1 dan Surat Rekomendasi Pembatalan Setoran BPIH Awal dari Kantor Kementerian Agama Kota Adminstrasi.
Alamat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI JAKARTA adalah Jl. D.I. Panjaitan No. 10, Jakarta Timur 13340. Telp. (021) 8197479, 8198296, 8512403, 8563530 (HUNTING) Fax: (021) 8512402. e-mail : kanwildki@kemenag.go.id
Rekan sejawat MasWaris.com. Biasanya, petugas akan memberikan Tanda Penerimaan Berkas dari Anda dan meminta Anda untuk datang kembali seminggu kemudian untuk menerima hasil keputusan.
Kanwil Kemenag Provinsi mengajukan pengembalian dana setoran lunas BPIH batal kepada Direktorat Jenderal PHU Cq. Direktorat Pelayanan Haji, setelah melakukan konfirmasi batal kedalam database SISKOHAT. Konfirmasi dilakukan dengan menggunakan nomor porsi dan menginput data : nomor dan tanggal surat pengajuan dari Kankemenag Kab/Kota dan sebab pembatalan;
Direktorat Pelayanan Haji membuat surat pengantar ke Direktorat Pengelolaan BPIH dan SIH setelah mengkonfirmasi pembatalan ke dalam SISKOHAT;
Direktorat Pengelolaan BPIH dan SIH mentransfer dana BPIH batal ke rekening calon jemaah haji batal melalui BPS BPIH, selanjutnya dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT;
4. Datang ke Bank Pembukaan Rekening untuk Pencairan Dana setoran haji.
Rekan sejawat MasWaris.com. Kira-kira 1 bulan kemudian Penerima Kuasa / Ahli Waris datang langsung ke Bank Pembukaan Rekening untuk Pencairan Dana setoran haji bila ada. BPS BPIH menyampaikan dana BPIH batal kepada ahli waris calon jemaah haji batal dan mengkonfirmasikannya ke dalam SISKOHAT.
Contoh Format Dokumen yang diperlukan :
Surat Permohonan Batal (Asli)
SURAT PERMOHONAN BATAL
Perihal : Permohonan Batal Haji
Kepada Yth.
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Jakarta
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama : MAS WARIS
Tempat/Tgl lahir : XXX
Alamat : XXX
Adalah ahli waris dari almarhum:
Nama : XXX
Tempat/Tgl lahir : XXX
Alamat : XXX
Nomor PORSI : XXX
Nomor SPPH : XXX
Dengan ini mengajukan permohonan pembatalan BPIH karena alasan meninggal dunia.
Demikian surat permohonan ini saya ajukan, adapun hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan administrasi dalam permohonan pembatalan ini terlampir.
Jakarta, 1 Oktober 2014
Hormat saya,
tandatangan
MAS WARIS
|
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama : MAS WARIS
Tempat/Tgl lahir : XXX
Alamat : XXX
Adalah ahli waris dari almarhum:
Nama : XXX
Tempat/Tgl lahir : XXX
Alamat : XXX
Nomor PORSI : XXX
Nomor SPPH : XXX
Dengan ini menyatakan untuk membatalkan keberangkatan Haji Orangtua (Bapak) karena alasan meninggal dunia.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari manapun juga. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 1 Oktober 2014
Hormat saya,
Materai 6000
tandatangan
MAS WARIS
|
SURAT KUASA AHLI WARIS
YANG BERTANDA TANGAN DIBAWAH INI :
1. Nama : XXX
No. KTP : XXX
Temp/Tgl Lahir : XXX
Alamat : XXX
Status : Isteri
2. Nama : XXX
No. KTP : XXX
Temp/Tgl Lahir : XXX
Alamat : XXX
Status : Anak kandung ke 2 (Kedua)
3. Nama : XXX
No. KTP : XXX
Temp/Tgl Lahir : XXX
Alamat : XXX
Status : Anak kandung ke 3 (Ketiga)
Nama tersebut diatas adalah benar ahli waris (istri / anak kandung) dari :
Nama : XXX
Tempat / Tanggal Lahir : XXX
No. Porsi : XXX
No. SPPH : XXX
Alamat : XXX
Memberi Kuasa Kepada :
Nama : MAS WARIS
No. KTP : XXX
Alamat : XXX
Status : Anak kandung ke 1 (Pertama)
Untuk menyelesaikan / mengurus administrasi pembatalan BPIH atas nama Almarhum tersebut diatas, menandatangani pencairan dan menerima dana, sebagai resiko akibat dari surat kuasa ini menjadi tanggung jawab pemberi kuasa.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 1 Oktober 2014
Yang diberi kuasa Yang memberi Kuasa
Materai 6000
tandatangan tandatangan
MAS WARIS 1. XXX 1. ……………………..
2. XXX 2. ………………..
3. XXX 3. ……………………..
|
Rekan sejawat MasWaris.com. Demikian yang bisa saya sampaikan materi tentang Prosedur Pengajuan Pembatalan Haji Karena Meninggal Dunia. Semoga bermanfaat.
Info dong mas,kalo ga cair2 harus menghubungi siapa ya?
BalasHapusInfo dong mas,kalo ga cair2 harus menghubungi siapa ya?
BalasHapusmas surat ahli waris harus di bikin di kelurahan kn?
BalasHapussyukron jazakallah
BalasHapusSy kok surat kuasa waris dan keteran gan waris dari kelurahan... Udah gitu minta pengesahan tanda tangannya notaris buka camat... Proses awal Data tanya 2 bulan.. terus sy tanya kalau permen yg baru cuma 11 Hari kerja.. terus dirubah jawabnya jadi 1 bulan
BalasHapusMau tnya dong mas, kaka kandung saya sdh mendaftarkan haji ayah kandung saya, tetapi krn ayah saya meninggal dunia, kmudian saya mengurus pembatalan haji utk mengembalikan/menarik kembali uang pendaftaran haji tsb, yg saya tanyakan adalah bagmna hukum uang pembatalan haji tsb, apakah menjadi warisan ? Atau bisa digunakan kembali oleh kakak kandung saya utk keperluan lain ? Terima kasih
BalasHapusAssalamualaikum. Saya sdh mengurus pembatalan haji ibu saya 1 th yg lalu. Tapi sampai sekarang uangnya kok blm cqir juga?
BalasHapus