Maswaris.com sangat menghargai sebuah karya. Kami mengijinkan untuk meng-copy paste artikel di blog ini, dengan syarat HARUS mencantumkan sumber url-halamannya dan ditulis dengan gaya bahasa Anda sendiri.


Home » » TIPS MENGHADAPI UJIAN ADVOKAT

TIPS MENGHADAPI UJIAN ADVOKAT

 

Semangat pagi rekan sejawat maswaris.com. Sukses bro ? Luar biasa !

Pagi ini saya berbagi ilmu yang saya alami untuk lulus menghadapi ujian advokat PERADI.

TIPS MENGHADAPI UJIAN ADVOKAT

CATATAN

Bahwa, Tips Dan Trik Soal Esai ini bukan bocoran Jawaban Ujian Advokat, tulisan ini hanya mengupas hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat Surat Kuasa dan Surat Gugatan (ada dua soal diminta pilih salah satu antara Gugatan Arbitrase atau Gugatan Perdata (+ Surat Kuasa), tulisan ini khusus untuk Surat Kuasa + Surat Gugatan Perdata).


Tulisan ini disarikan oleh penulis dari Pendidikan Keadvokatan di Jakarta. Tiada maksud penulis menggurui apalagi mendikte. Segala nama dan tempat serta kejadian hanyalah rekayasa kasus belaka. Apabila terjadi kesamaan nama dan tempat serta kejadian, semata-mata faktor kebetulan saja.



1. Peran, Fungsi & Perkembangan Organisasi Advokat;
2. Kode Etik Advokat;
3. Hukum Acara Perdata;
4. Hukum Acara Pidana;
5. Hukum Acara Perdata Agama;
6. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara;
7. Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial; dan
8. Ujian Esai Hukum Acara Perdata atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (pilih salah satu).






Rekan sejawat maswaris.comTotal nilai minimal kelulusan (seperti yang tertulis di buku panduan ujian advokat) adalah 70 dalam skala 100. 
Dengan pembagian bobot nilai 70 untuk pilihan ganda (dari 120 soal maka nilai persoal yang dijawab benar 70 : 120 = 0.58), dan 30 untuk Esai. 
Jika untuk soal Esai hukum acara perdata, maka nilainya 15 untuk masing-masing Surat Kuasa dan Surat Gugatan. Sedangkan sistem penilaian soal esai menggunakan sistem point yaitu 50 point, maka 25 point untuk Surat Kuasa dan 25 point untuk Surat Gugatan.

Penjelasan : ada masing-masing 19 bagian yang harus ada pada Surat Kuasa ataupun Surat Gugatan dan masing-masing mendapat 1 point, dan jika 19 point itu ada maka akan ditambah 6 point untuk nilai kesempurnaan, maka total 25 point.
Surat Kuasa   : 19 bagian yang harus ada,
nilai masing-masing 1 (19 x 1 = 19) + 6 nilai untuk kesempurnaan = 25 point.
Surat Gugatan : 19 bagian yang harus ada,
nilai masing-masing 1 (19 x 1 = 19) + 6 nilai untuk kesempurnaan = 25 point.
Maka total 50 point. Maka nilai per point adalah 30 : 50 point = 0,6



  1. Judul Surat yaitu “Surat Kuasa
  2.  Identitas Pemberi Kuasa (minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat)
  3. Kata-kata “selanjutnya disebut PEMBERI KUASA
  4.  Kata-kata “Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya di bawah ini, dengan ini memberi kuasa…”
  5. Kata-kata “dengan Hak Substitusi dan Hak Retensi
  6.  Identitas Penerima Kuasa (karena dalam hal ini Advokat maka cukup, Nama, Advokat pada kantor hukum/advokat mana?, Alamat kantor hukum/advokat)
  7. Kata-kata “dalam hal ini dapat bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri” (hal ini jika advokat yang diberi kuasa ada dua atau lebih)
  8. Kata-kata “selanjutnya disebut PENERIMA KUASA
  9.  Kata-kata “KHUSUS
  10. Kata-kata “Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili, dan membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa selaku Penggugat
  11.  Kata-kata “untuk membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan perdata     
  12. Kata-kata “perihal ……… (kualifikasi gugatan? misal Wanprestasi)”
  13. Kata-kata “di Pengadilan Negeri … (mana?, penting untuk diperhatikan kompetensi relatifnya)”
  14.  Kata-kata “terhadap …. (identitas Tergugat, minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat)”
  15. Kata-kata umum, misal : Untuk selanjutnya, Penerima Kuasa dikuasakan untuk mewakili, mendampingi dan atau memperjuangkan hak-hak Pemberi Kuasa, menghadap dimuka Pengadilan Negeri …….. (mana), atau di Pengadilan Negeri dalam yuridiksi perkara a quo, menghadap Pejabat- Pejabat, Panitera-Panitera, Hakim-Hakim, membuat, menandatangani dan mengajukan setiap tanggapan, Replik, Akta Pembuktian, Kesimpulan, memberi dan atau menolak bukti-bukti, saksi-saksi, keterangan-keterangan, meminta dan atau mengembalikan sumpah, melakukan perdamaian dengan terlebih dahulu disetujui oleh Pemberi Kuasa dan selagi menguntungkan, melakukan dan atau menerima pembayaran, serta menandatangai kwitansi-kwitansi, serta melakukan upaya hukum Banding (membuat, menandatangani dan mengajukan Memori Banding atau Kontra Memori Banding) atau upaya hukum Kasasi (membuat, menandatangani dan mengajukan Memori Kasasi atau Kontra Memori Kasasi). Pendek kata, Penerima Kuasa diberi keleluasaan untuk dapat melakukan segala tindakantindakan dan upaya-upaya hukum yang dianggap baik dan perlu berkaitan dengan perkara ini, sekalipun tidak disebut secara rinci, sepanjang tersedia dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  16.  Kata-kata penutup misal “Demikian Surat Kuasa ini dibuat, dan berlaku sejak ditandatangani
  17.  Tempat tanggal tahun ditandatangani (diatas nama Pemberi Kuasa).
  18. Pemberi Kuasa (tanda tangan dan nama terang) dan Penerima Kuasa (tanda tangan dan nama terang)
  19.  Materai yang bernilai Rp 6000 dan beri tanggal (buat kotak di tengah nama Pemberi Kuasa)


Ada 19 point yang harus ada pada Surat Gugatan 

  1.  Kata-kata tujuan alamat : Kepada : Yth. Ketua Pengadilan Negeri... (mana?, penting untuk diperhatikan kompetensi relatifnya) (alamat Pengadilan tersebut, mana?)
  2. Kata-kata “Perihal : Gugatan … (kualifikasi gugatan? misal Wanprestasi)”
  3. Kata - kata :Dengan Hormat, Dengan ini kami yang bertanda tangan dibawah ini …. (identitas Penggugat, Nama, Advokat pada kantor hukum/advokat mana?, Alamat kantor hukum/advokat)"
  4. Kata-Kata : “Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum klien kami :”
  5. Identitas Pemberi Kuasa (minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat), dan Kata-Kata : Untuk selanjutnya disebut sebagai “Penggugat”
  6. Kata-Kata : “berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal ………. (terlampir)”
  7. Kata-Kata : “Dalam hal ini mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap :
  8. Indentitas Tergugat (minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat), dan Kata-Kata : “Untuk selanjutnya disebut sebagai “Tergugat”
  9. Kata-Kata : “ Adapun Dasar-Dasar Gugatan ini diajukan adalah sebagai berikut :
  10. Uraian Kejadian, meliputi Obyek Perkara, Fakta Hukum (wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum), Kualifikasi perbuatan Tergugat. (termasuk dalam Posita)
  11. Uraian Ganti rugi, termasuk Materiil dan immateriil (termasuk dalam Posita)
  12. Uraian Provisi (termasuk dalam Posita) 
  13.  Uraian Sita Jaminan (termasuk dalam Posita)
  14. Kata-Kata : Bahwa atas dasar serta alasan-alasan uraian diatas maka kami Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri ..... (mana?) *) berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut : “ 
  15.  Tuntutan Provisi (termasuk dalam Petitum)
  16.  Tuntutan Perkara (termasuk dalam Petitum)
  17.  Kata-Kata : Jika Pengadilan Negeri ..... (mana?) *) berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
  18. Tempat, tanggal, tahun ditandatangani
  19.  Kata-Kata : “Hormat Kami (dan tanda tangan dan nama terang Kuasa Penggugat)”
*) Rekan sejawat maswaris.comuntuk beberapa contoh ada yang menggunakan “Majelis Hakim”, tapi ada beberapa pendapat, bahwa saat surat gugatan tersebut diajukan pada Ketua Pengadilan dan Majelis Hakim yang menangani gugatan tersebut belum dibentuk, istilah “Majelis Hakim” bisa digunakan saat perkara sudah dipersidangkan. Saya lebih setuju demikian, jika anda menggunakan “Majelis Hakim” juga dipersilahkan.


  • Tambahkan keterangan Alat bukti (misal : “(bukti P-1)”, dst) untuk kesempurnaan nilai.
  • Detailkan permasalahan dalam Posita, meskipun mungkin di soal tidak dijelaskan (karangkarang aja sendiri, tapi jangan melebar, yang penting-penting aja).
  •  Kepada Ketua Pengadilan mana juga penting, perhatikan kompetensi relatifnya, agar gugatan tidak dianggap kabur.
  • Identitas Tergugat dan Penggugat juga penting, agar Gugatan tidak dianggap kabur.
  • Antara Posita dan Petitum harus singkron. Kalau trik saya, konsepkan dulu Petitum Gugatan baru saya tulis Positanya, hal ini supaya tiap Petitum Gugatan ada dasar Positanya.


Rekan sejawat maswaris.comHal-hal yang sifatnya umum untuk diperhatikan, untuk peningkatan kesempurnaan nilai :
  • Tanggal dibuatnya Surat Kuasa dengan Surat Gugatan harus berselang hari, lebih bagus 3 hari, akan sangat fatal jika Surat Gugatan tertanggal lebih dulu daripada Surat Kuasa.
  • Jika di Surat Kuasa, Kuasa Hukum ada 2 orang, di Surat Gugatan diwajib ada 2 orang Kuasa Hukum yang tanda tangan. 1 boleh. Tapi ingat jangan terbalik di Surat Kuasa, Kuasa hukumnya ada 1 orang, lha di Surat Gugatan ada 2 Orang, ini akan fatal sekali.
  • Perhatikan betul-betul mengenai kompetensi relatifnya, ini sangat penting, karena salah tempat maka surat kuasa dan gugatan yang telah dibuat tidak ada artinya, misal menggunakan kota jakarta perhatikan betul-betul, karena jakarta terbagi 5 wilayah Jakarta Pusat, Jakbar, Jaksel, Jaktim dan Jakut. Jangan asal cari selamat menggunakan Jakarta saja, nilai anda nol besar untuk itu, perlu di ingat Ujian Advokat bukan ujian Sekolah, “asal diisi misal salah dapat nilai sebagai upah nulis”, salah pada Ujian Advokat berarti NOL!! Terutama terkait Tanggal, identitas para pihak, dan kompetensi relatif, serta untuk Surat Gugatan antara Posita dan Petitum harus singkron, jadi mohon diperhatikan benar-benar. Karena Menurut pendapat Dosen saya waktu itu, bahwa Surat Kuasa dan Surat Gugatan yang anda buat adalah simulasi mengajukan Gugatan ke Pengadilan. Jika hal tersebut tidak terperhatikan, maka Majelis Hakim bisa menolak gugatan, jika demikian maka anda harus mengajukan proses gugatan lagi dari awal atau mengulang gugatan. 
  • Silahkan anda belajar menulis dengan tangan yang bagus, yang jelas, yang mudah dibaca orang lain, supaya pihak korektor bisa memberi anda nilai yang sesuai, jika tulisan tangan anda jelek, maka bisa jadi (sekali lagi bisa jadi, artinya belum tentu) korektor malas membaca tulisan anda dan memberi nilai anda “NOL”, upayakan jangan banyak coretan, bawalah tipe ex.
  • Selain belajar dan latihan, ada hal yang lebih penting yaitu DOA dan SEDEKAH. Cuma Tuhan yang bisa menentukan nasib kita. Kita semua cuma bisa berusaha. Berdoalah. Mohonkanlah kebaikan yang akan terjadi pada dirimu.  Dan Sedekah menjadikan jalanmu terasa lebih mudah. Amiinnn.
Rekan sejawat maswaris.com, Terima kasih bro, sudah mampir.
  • Salam Sukses Luar Biasa.
    maswaris.com.

    Baca juga artikel terkait.
SHARE

About Waris

0 komentar :

Posting Komentar