Maswaris.com sangat menghargai sebuah karya. Kami mengijinkan untuk meng-copy paste artikel di blog ini, dengan syarat HARUS mencantumkan sumber url-halamannya dan ditulis dengan gaya bahasa Anda sendiri.


Home » » E-BOOK ISTILAH HUKUM

E-BOOK ISTILAH HUKUM


mas Waris



Dalam dunia hukum, banyak sekali istilah. Tentu saja dapat kita sebut sebagai istilah hukum. Izinkan Mas Waris menulisnya di sini, yang saya ambil dari berbagai sumber. Monggo

Abolisi Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik

Actio in pauliana Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata)

Actor rei forum sequitur Penggugat harus menggugat tergugat di pengadilan di tempat tergugat tinggal

Actor sequitur forum rei : Pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal (mempunyai alamat, berdomisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak

Advokat : Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 18 tahun 2003 ttg advokat 

Akta autentik : Akta yang dibuat oleh/dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik dengan ataupun tanpa bantuan yang berkepentingan untuk dicatat di dalamnya; surat yang sejak semula den an sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari 

Alat bukti Alat yang sudah ditentukan didalam hukum formal, yang dapat digunakan sebagai pembuktian didalam acara persidangan, hal ini berarti bahwa diluar dari ketentuan tersebut tidak apat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah. contoh : didalam hukum pidana, secara formal diatur dalam pasal 184 KUHAP 

Alibi Bukti bahwa tersangka berada ditempat lain pada saat perbuatan hukum terjadi 

Arbitrase : Salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan. 

Amnestie Pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut. 

Selengkapnya silahkan download disini :

SHARE

About Waris

0 komentar :

Posting Komentar