Maswaris.com sangat menghargai sebuah karya. Kami mengijinkan untuk meng-copy paste artikel di blog ini, dengan syarat HARUS mencantumkan sumber url-halamannya dan ditulis dengan gaya bahasa Anda sendiri.


Home » » ASAS HUKUM

ASAS HUKUM








Lex superiori derogat lege priori
Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah , 

lihat dalam pasal 7 UU No.10 Tahun 2004

Lex posteriori derogat lege priori
Peraturan yang terbaru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya . pahami juga lex
prospicit , non res cipit.


Lex specialis derogate lege generali
Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum ,
lihat Pasal 1 KUHD.


Res judicata pro veritate habeteur
Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya


Lex dura set tamen scripta
Undang – undang bersifat memaksa , sehingga tidak dapat diganggu gugat


Die normatieven kraft des faktischen
Perbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normative ,

lihat Pasal
28 UU No.4 tahun 2004


Nullum crimen nulla poena sine lege
Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya ? Bahwa semua kejahatan yang terjadi diindonesia adalah yang melanggar undang –undang . karena pernyataan diatas menyatakan bahwa tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya, jadi suatu tindak kejahatan dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum apabila melanggar undang – undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Disebut juga 
Asas legalitas : Dimana suatu tindak kejahatan tidak dapat dihukum atau di sebut sebagai tindak pidana apa bila sebuah perbuatan dilakukan tetapi belum terdapat keterangan dalam UU atau KUHP atau perbuatan itu dilakukan baru kemudian UU mengenai perbuatan itu di buat, maka hukum tidak berlaku bagi perbuatan ini atau diambil hukum yang paling ringan bagi terdakwa. 

Asas audie et alteram partem :
Kedua belah pihak harus didengar


Asas domisili :

Status dan kewenangan personal seseorang ditentukan berdasarkan hukum domicile (hukum tempat kediaman permanen) orang itu

Acta Publica Seseipsa :
Suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, sampai terbukti sebaliknya.


Asas Domein :
Asas yang mengatur bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu tanah eigendomnya, adalah domein (milik) negara.

Asas Independence Of Protection :
Asas yang memberi perlindungan yang diberikan terhadap ciptaan tidak digantungkan pada adanya perlindungan di negara asal ciptaan itu.

Asas Kepastian Hukum :
Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.

Asas droit de suite :
Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.

Asas exceptio non adimpleti contractus :
Tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi.

Asas in dubio pro reo :
Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa.

Asas pacta sunt servanda :
Bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan.


Asas kebebasan berkontrak :
Para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. memenuhi syarat sebagai suatu kontrak; 2. tidak dilarang oleh undang-undang; 3. sesuai dengan kebiasaan yang berlaku; 4. dilaksanakan dengan itikad baik.

Asas kebenaran materiil :
Asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta hukum.

Asas kepastian hukum :
Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.

Asas ne bis in idem :
Asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama.

Subagiyanto Waris (doc)





SHARE

About Waris

0 komentar :

Posting Komentar